Kutai Kartanegara – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dipastikan berlangsung pada Sabtu, 19 April 2025. Pelaksanaan PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada Februari lalu memerintahkan penyelenggaraan ulang Pilkada Kukar 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar sebagai penyelenggara kini tengah memfinalisasi seluruh tahapan persiapan, mulai dari distribusi logistik, penetapan TPS, hingga koordinasi dengan aparat keamanan. Ketua KPU Kukar menyebutkan, seluruh kecamatan akan kembali melaksanakan pemungutan suara sesuai aturan yang berlaku.
“Seluruh pemilih yang sudah terdaftar dihimbau untuk datang ke TPS masing-masing. Hak suara warga sangat penting bagi legitimasi hasil PSU,” terang perwakilan KPU Kukar.
Menanggapi hal ini, Bupati Kukar Edi Damansyah mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif. Menurutnya, keterlibatan rakyat sangat menentukan kualitas demokrasi. “Saya meminta seluruh elemen masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Gunakan hak pilih dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Edi juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas menjelang PSU. “Kita harus bersama-sama menjaga situasi agar tetap aman dan damai. Jangan sampai terjadi konflik atau gesekan di masyarakat,” tambahnya.
PSU ini diharapkan menjadi momentum baru untuk menghadirkan pemimpin yang benar-benar mewakili aspirasi rakyat Kukar. (Adv/Di/Le).
Posting Komentar