Teks foto : Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu (istimewa).
SAMARINDA – Rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Sekolah Rakyat di Kalimantan Timur masih menemui kendala. Hingga saat ini, DPRD Kaltim belum menerima surat edaran atau instruksi resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai dasar hukum pembahasannya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa memproses rancangan Perda tersebut karena belum ada acuan langsung dari pemerintah pusat.
“Kami tentu siap menindaklanjuti jika memang ada perintah yang sifatnya mandatori dari Kemendagri. Namun sampai hari ini belum ada surat edaran yang kami terima,” kata Baharuddin, Jumat (23/5/2025).
Ia menegaskan, meskipun isu Sekolah Rakyat sudah menjadi pembahasan nasional, namun mekanisme pembentukan Perda tetap membutuhkan landasan hukum formal dari pusat.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian sempat menyampaikan rencana penerbitan surat edaran kepada seluruh kepala daerah untuk mendorong regulasi mengenai pendirian Sekolah Rakyat. Program ini diinisiasi sebagai bentuk solusi atas keterbatasan akses pendidikan formal di berbagai wilayah pelosok.
Baharuddin memastikan bahwa DPRD melalui Bapemperda akan memberikan prioritas tinggi terhadap pembahasan Perda tersebut jika sudah ada instruksi resmi.
“Begitu surat dari Kemendagri kami terima, kami akan segera cermati dan tindak lanjuti. Jika memang ada tenggat waktu yang ditetapkan, tentu akan kami percepat prosesnya,” jelasnya.
Ia menilai program Sekolah Rakyat memiliki peran penting dalam memberikan akses pendidikan alternatif, khususnya bagi masyarakat yang terhambat secara geografis, ekonomi, atau sosial.
“Pemerintah pusat menggagas program ini sebagai bentuk komitmen menjangkau masyarakat yang selama ini belum tersentuh oleh sistem pendidikan formal. Kami di daerah sangat mendukung, tinggal menunggu payung hukumnya,” tutupnya. (Adv/rk/le).
Posting Komentar