Teks foto : suasana rapat bersama PT MHU (istimewa)
SAMARINDA – Konflik lahan antara warga Desa Jongkang Dalam, Kecamatan Loa Kulu, dan PT Multi Harapan Utama (MHU) kembali menjadi perhatian serius. Komisi I DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai wadah mediasi guna mencari solusi yang adil dan berkeadaban.
RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, dan didampingi Didik Agung Eko Wahono menekankan pentingnya penyelesaian sengketa dengan mengedepankan rasa kemanusiaan, meskipun secara hukum lahan tersebut berada di bawah kepemilikan perusahaan.
“Legalitas itu penting, tapi kita juga harus ingat ada masyarakat yang hidup dari lahan itu. Penyelesaian harus mengedepankan empati dan rasa keadilan,” kata Agus.
Dalam pertemuan tersebut, Agus juga mengingatkan PT MHU agar lebih bijak dalam menyikapi warga terdampak, terutama soal kerusakan tanaman yang menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat. Ia mengusulkan perusahaan memberi kompensasi atau bantuan sosial sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.
Salah satu isu utama yang dibahas adalah kasus pidana yang menimpa Mustafa, warga yang terlibat sengketa dan kini tengah menjalani proses hukum. Komisi I berharap PT MHU dapat mempertimbangkan mencabut laporan pidana tersebut demi menciptakan suasana damai dan menghindari ketegangan berkepanjangan.
“Kalau laporan itu dicabut, ruang dialog akan terbuka lebih lebar. Ini kesempatan kita untuk belajar dan menyelesaikan masalah tanpa harus lewat jalur hukum yang merugikan semua pihak,” ujar Agus.
RDP ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari manajemen PT MHU, keluarga Mustafa, Kepala Desa Jongkang, kelompok tani Rantau Mahakam, kepolisian, hingga Kantor Pertanahan Kukar dan mahasiswa sebagai pengamat masyarakat.
Melalui pendekatan kolaboratif dan penuh pengertian ini, DPRD Kaltim berharap sengketa lahan dapat berakhir damai, memberikan solusi berkelanjutan, serta menjaga keharmonisan antara perusahaan dan masyarakat desa. (Adv/rk/le).
Posting Komentar