DPRD Kaltim Dorong Penyelesaian Batas Wilayah Bontang-Kutim: Warga Harus Jadi Prioritas

Teks foto : Anggota DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan (istimewa

SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur menyoroti kembali polemik tapal batas antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), tepatnya di Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan. Anggota DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, meminta agar persoalan ini segera diselesaikan tanpa harus mengorbankan pelayanan untuk masyarakat.

Menurutnya, tarik-ulur kewenangan antar pemerintah daerah telah berlangsung terlalu lama dan justru merugikan warga. Ia menegaskan bahwa fokus utama seharusnya adalah memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi.

“Daripada memperdebatkan batas wilayah terus-menerus, lebih baik pikirkan bagaimana warga tetap mendapat layanan publik secara optimal,” kata Agusriansyah, Jumat (30/5/2025).

Ia menilai, langkah Kutim menjadikan Kampung Sidrap sebagai desa definitif merupakan langkah strategis. Setidaknya, kebijakan itu bisa memperjelas sistem administrasi dan pelayanan bagi penduduk setempat.

“Status desa definitif bisa menjadi jalan keluar terbaik. Ini bukan lagi soal klaim wilayah, tapi kepastian pelayanan dan administrasi bagi warga yang tinggal di sana,” tambahnya.

Agusriansyah juga membuka ruang konstitusional bagi masyarakat jika ada pihak yang masih merasa dirugikan. Namun ia mengingatkan, sengketa seperti ini sebaiknya tidak dibumbui sentimen antardaerah.

“Kalau ada yang mau menempuh jalur hukum, itu sah. Tapi jangan sampai masalah ini malah memperkeruh hubungan antara Bontang dan Kutim,” tegasnya.

DPRD Kaltim berharap, kedua daerah bisa menempatkan kepentingan warga sebagai hal utama dalam mencari solusi. (Adv/rk/le).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama