DPRD Kaltim Kaji Desentralisasi DAS, Targetkan PAD Ratusan Miliar

Teks foto : Anggota Komisi II DPRD Kaltim, M Husni Fahruddin (istimewa).

SAMARINDA - Komisi II DPRD Kalimantan Timur terus mengintensifkan langkah legislasi untuk mendorong pengalihan kewenangan pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dari pusat ke pemerintah daerah. Langkah ini dipandang penting untuk memperkuat kemandirian fiskal sekaligus memaksimalkan potensi pendapatan dari sektor perairan.

Anggota Komisi II, Muhammad Husni Fahruddin, menyebut pihaknya telah melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Selatan guna mempelajari keberhasilan pengelolaan Sungai Barito sebagai sumber PAD. Komisi juga akan mengunjungi Sumatera Selatan untuk mengkaji sistem serupa di Sungai Musi.

“Kita ingin lihat langsung pola pengelolaan sungai yang sukses. Dari Sungai Barito ke Sungai Musi, semua akan kita pelajari dan adaptasi untuk Kalimantan Timur,” ujar Husni, Rabu (28/5/2025).

Tak hanya di daerah, komunikasi aktif juga dijalin dengan pihak pusat, termasuk dengan KSOP dan Ditjen Perhubungan Laut. Husni mengungkapkan, telah ada sinyal positif dari Kementerian Perhubungan terkait kemungkinan desentralisasi pengelolaan DAS.

“Tinggal bagaimana proses teknis dan mekanisme hukum bisa dirumuskan bersama antara DPRD dan Pemprov,” jelasnya.

Menurut Husni, potensi pendapatan dari pengelolaan DAS seperti Mahakam dan Berau sangat besar. Jika ditangani langsung oleh pemerintah daerah atau melalui BUMD, kontribusi terhadap PAD bisa mencapai ratusan miliar rupiah per tahun.

“Selama ini potensi itu dikuasai pihak luar, seperti operator pelabuhan dan perusahaan besar. Padahal, sungai adalah aset daerah. Sudah waktunya kita kelola sendiri untuk rakyat kita,” tegas politisi yang dikenal vokal soal ekonomi daerah ini.

Ia menambahkan, desentralisasi bukan hanya soal kewenangan, tapi juga kedaulatan fiskal dan penguatan otonomi daerah. “Kalau sungai dikelola daerah, dampaknya bukan hanya ke PAD, tapi juga ke lapangan kerja, UMKM, dan pemerataan pembangunan,” tutupnya. (Adv/rk/le).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama