Tegakkan Tata Kelola Aset, DPRD Kaltim Soroti Pelanggaran Kontrak Hotel Royal Suite

Teks foto : Rombongan DPRD Kaltim Sidak Hotel Royal Suite Balikpapan (istimewa).

SAMARINDA - Upaya pengawasan terhadap aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus digencarkan. Komisi I DPRD Kaltim bersama Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, melakukan inspeksi langsung ke Hotel Royal Suite Balikpapan, Rabu (28/5/2025), menyusul temuan indikasi wanprestasi dalam kerja sama pengelolaan hotel tersebut.

Hotel yang berada di jantung Kota Balikpapan itu merupakan properti yang sebelumnya berstatus guest house milik Pemprov Kaltim. Kini, aset tersebut telah bermetamorfosis menjadi hotel komersial melalui skema kerja sama dengan pihak swasta. Namun, perjalanan bisnisnya justru menimbulkan tanda tanya besar.

“Sudah ada indikasi pelanggaran kontrak. Mitra swasta tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana disepakati. Ini bukan lagi soal teknis, tapi menyangkut tanggung jawab hukum atas aset negara,” tegas Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, usai meninjau lokasi.

Rombongan DPRD turut terdiri dari anggota Komisi I, yakni Yusuf Mustafa, Baharuddin Demmu, La Ode Nasir, dan Didik Agung Eko Wahono. Mereka didampingi jajaran dari BPKAD Kaltim, Biro Umum, Biro Hukum, dan pihak manajemen hotel.

Dalam kunjungan tersebut, terungkap bahwa beberapa klausul kontrak tidak dijalankan secara utuh oleh pihak pengelola. Bahkan, DPRD Kaltim menilai telah terjadi penyalahgunaan fungsi dan pendayagunaan aset yang tidak sesuai dengan perjanjian awal.

“Kita tidak ingin aset pemerintah dimanfaatkan seenaknya tanpa kontribusi nyata bagi daerah. Jika ini terus dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan aset lainnya,” lanjut Hasanuddin.

Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap kontrak kerja sama. Ia menyarankan agar pemerintah provinsi tak segan mengambil langkah hukum bila pelanggaran terus berlanjut.

“Bila tidak ada komitmen perbaikan dari mitra swasta, maka kontrak ini harus dihentikan. Pemerintah bisa mengambil alih kembali pengelolaan aset dan menggandeng kejaksaan untuk mendalami aspek hukumnya,” ujar Agus.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, menyatakan pihaknya akan mengumpulkan seluruh dokumen perjanjian dan catatan evaluasi sebelumnya. Ia juga membuka opsi untuk mengajukan audit ulang jika DPRD memandang perlu dilakukan pemeriksaan independen.

Kunjungan ini menjadi bagian dari komitmen Komisi I DPRD Kaltim dalam menjaga integritas pengelolaan aset daerah, terutama yang memiliki potensi pendapatan asli daerah (PAD). Pemerintah Provinsi diminta untuk lebih ketat dalam menyusun kontrak kerja sama, serta memastikan setiap mitra menjalankan tanggung jawabnya secara profesional dan transparan. (Adv/rk/le).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama