Komisi IV DPRD Kaltim Minta Perketat Pengawasan Dana Hibah Usai Dugaan Korupsi DBON

Teks foto : Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra (rk).

SAMARINDA - Dugaan penyelewengan dana hibah program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim menuai sorotan tajam dari Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, menyatakan keprihatinannya terhadap kasus tersebut dan menegaskan perlunya perbaikan sistem pengawasan anggaran hibah di sektor olahraga.

“Kami menyayangkan adanya dugaan penyalahgunaan dana DBON. Ini menjadi sinyal kuat bahwa sistem transparansi dan pengawasan internal perlu diperkuat,” ujarnya, Rabu (28/5/2025).

Ia memastikan, Komisi IV akan memanggil Dispora Kaltim untuk memberikan klarifikasi resmi. Evaluasi menyeluruh terhadap pola penyaluran dan pengelolaan dana hibah juga akan dilakukan sebagai langkah korektif.

“Kalau terbukti ada penyimpangan, harus ada tindakan tegas, baik administratif maupun hukum. Jangan sampai dana publik disalahgunakan lagi,” tegas politisi Golkar ini.

Diketahui, penyidikan kasus ini kini tengah berjalan di bawah Kejaksaan Tinggi Kaltim. Senin (26/5) lalu, penyidik menggeledah Kantor Dispora di kompleks Stadion Kadrie Oening, dan menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik terkait penggunaan dana hibah DBON tahun anggaran 2023.

Berdasarkan data, DBON dibentuk lewat Keputusan Gubernur Kaltim No. 100.3.3.1/K.258/2023. Dana hibah sebesar Rp100 miliar disalurkan kepada delapan lembaga olahraga melalui Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terjadi pelanggaran prosedur dan penyimpangan penggunaan anggaran.

Andi Satya menegaskan, DPRD mendukung penuh penegakan hukum dan meminta proses ini dilakukan secara terbuka untuk menjaga kepercayaan publik.

“Ini jadi pelajaran penting bagi seluruh OPD. Dana hibah bukan sekadar soal administrasi, tapi menyangkut integritas dan tanggung jawab terhadap rakyat,” tutupnya. (Adv/rk/le).


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama