Wali Kota Samarinda Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat untuk Warga Kurang Mampu


Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan akses pendidikan inklusif bagi masyarakat kurang mampu melalui dukungan terhadap pelaksanaan Program Sekolah Rakyat (SR). Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan dukungan tersebut dalam pertemuan dengan Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial RI, Salahuddin Yahya, serta Kasatgas Sarpras SR, pada Selasa (27/5) di Balai Kota Samarinda.


"Pokoknya, dibantu ataupun tidak, secara teknis kami siap penuhi," tegas Andi Harun dalam pertemuan tersebut.


Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Asli Nuryadin, menjelaskan bahwa lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat telah tersedia dan siap dibangun. Bahkan, lokasi tersebut telah ditinjau bersama oleh pihak Dinas PU dan Kementerian Sosial.


Awalnya, kawasan Yayasan Melati di Samarinda Seberang direncanakan untuk dijadikan lokasi sementara. Namun, karena sudah digunakan oleh SMA Plus Melati, lokasi tersebut batal digunakan. Sebagai alternatif, Pemkot kini mempertimbangkan dua lokasi, yaitu di Panti Asuhan Yayasan Asih Manuntung dan di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Samarinda Seberang.


Setelah dilakukan peninjauan, BPMP dinilai paling siap untuk menampung sementara siswa Sekolah Rakyat, dengan kapasitas antara 100–200 siswa. Meski demikian, penggunaan lokasi tersebut masih memerlukan persetujuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal PAUD dan Dikdasmen.


Andi Harun pun langsung menyurati kementerian terkait agar proses administrasi dapat segera ditindaklanjuti. Jika proses berjalan lancar, program Sekolah Rakyat direncanakan mulai berjalan pada Juli mendatang.


"Artinya, kita tinggal tunggu proses administratif antarkementerian," kata Asli Nuryadin.


Program ini akan dibiayai melalui dana APBN yang disalurkan lewat Kemensos RI. Pemkot Samarinda juga berperan sebagai mitra pendukung dalam implementasi program ini.


Sebagai informasi, Instruksi Presiden Nomor 8 menekankan pentingnya percepatan akses pendidikan untuk anak-anak dari kelompok desil 1 dan 2. Diharapkan, dalam waktu dekat akan ada keputusan resmi agar anak-anak dari kelompok tersebut dapat segera merasakan proses belajar mengajar. (Adv/Di/Le).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama