Jalan Umum Rusak Akibat Hauling, DPRD Kaltim Desak Evaluasi Serius Perda Jalan Khusus

Teks foto: Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin (istimewa)


SAMARINDA - DPRD Kalimantan Timur kembali menyoroti maraknya kerusakan jalan umum yang diduga akibat pelanggaran aktivitas hauling batubara dan kelapa sawit. Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menilai lemahnya pengawasan terhadap implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2012 menjadi sumber utama persoalan.


“Perda itu sudah 12 tahun berlaku, tapi realisasi di lapangan nyaris tak terasa. Kendaraan over dimension over loading (ODOL) dan truk hauling masih bebas melintas di jalan umum,” ujar Salehuddin, Selasa (24/6/2025).


Ia menegaskan bahwa jalan umum dibangun untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk menjadi lintasan kendaraan tambang dan industri sawit. Jika terus dibiarkan, kerusakan infrastruktur akan semakin meluas dan menggerus anggaran daerah untuk pemeliharaan rutin.


“Yang menanggung dampak akhirnya rakyat. Padahal perusahaan-perusahaan ini seharusnya punya jalur khusus, sebagaimana diatur dalam perda,” tegas legislator asal Kutai Kartanegara itu.


Salehuddin mendukung langkah Gubernur Kaltim yang berkomitmen mengaktifkan kembali pengawasan perda jalan khusus secara tegas dan sistematis. Menurutnya, pengawasan perlu dilakukan lintas sektor, termasuk dengan pelibatan aparat penegak hukum agar ada efek 
jera.


Ia juga menyarankan agar evaluasi perda dilakukan secara berkala, termasuk kemungkinan revisi jika ditemukan titik lemah dalam pelaksanaannya. Namun, ia mengingatkan bahwa keberanian politik menjadi kunci utama menertibkan pelanggaran oleh perusahaan besar.


“Kita harus berani bersikap. Kalau tidak, perda hanya akan jadi arsip yang tak punya kekuatan hukum. Ini soal keadilan dan keselamatan masyarakat,” tambahnya.


Salehuddin menekankan bahwa DPRD Kaltim tetap mendukung investasi, namun harus berada dalam koridor hukum dan tidak boleh merugikan publik. Ia menyebut kolaborasi antara legislatif, eksekutif, dan pelaku usaha harus berlandaskan pada kepatuhan terhadap regulasi daerah.


“Kalau pengusaha masih melanggar, lalu tidak ditindak, maka negara sedang kalah di rumahnya sendiri,” tutupnya. (Adv/rk/Le)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama