Teks foto : Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim, Hartoni Basuki (istimewa).
SAMARINDA - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong reformasi dalam sistem pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang lebih ramah dan efisien bagi masyarakat. Salah satu usulan konkret yang disampaikan adalah penghapusan kewajiban membawa KTP pemilik lama kendaraan saat mengurus pajak dan denda.
“Persyaratan itu justru mempersulit masyarakat, terutama mereka yang membeli kendaraan bekas atau menerima warisan kendaraan,” kata Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Hartono Basuki, Kamis (5/6/2025).
Menurut Hartono, praktik mewajibkan KTP pemilik pertama kendaraan tidak lagi relevan dengan kondisi lapangan. Banyak warga yang kesulitan mengakses dokumen tersebut karena kendaraan telah berpindah tangan secara informal, pemilik awal sudah pindah, atau bahkan telah meninggal dunia.
“Kalau prosedur seperti ini tetap dipertahankan, masyarakat justru enggan mengurus pajak. Ini bisa berdampak pada menurunnya kepatuhan dan potensi penerimaan daerah,” jelasnya.
PDI Perjuangan menilai, di era digitalisasi, seharusnya sistem pelayanan publik sudah mampu mengakomodasi verifikasi data melalui database kependudukan nasional tanpa harus meminta dokumen fisik. Hartono menyebut Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai kunci penghubung data yang valid dan terintegrasi.
“Data kependudukan sudah terkoneksi secara nasional melalui sistem Kementerian Dalam Negeri. Maka, validasi bisa dilakukan secara elektronik tanpa memberatkan masyarakat,” tegasnya.
Usulan ini diharapkan menjadi salah satu langkah konkret menuju reformasi pelayanan publik yang lebih adaptif, cepat, dan pro-rakyat dalam pelaksanaan RPJMD lima tahun ke depan. (Adv/Rk/Le).
Posting Komentar