Teks foto : Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi (istimewa).
SAMARINDA - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur menegaskan pentingnya penegakan tata tertib dalam forum rapat resmi dewan. Hal ini disampaikan usai polemik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjat (RSHD) yang sempat menuai sorotan publik.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyatakan bahwa aturan kehadiran peserta rapat telah diatur jelas dalam Pasal 126 Ayat 8 Tata Tertib DPRD Kaltim. Dalam ketentuan tersebut, peserta rapat resmi seharusnya berasal dari unsur pimpinan atau pejabat instansi terkait, bukan perwakilan hukum atau kuasa advokat.
“Permintaan agar kuasa hukum meninggalkan ruang rapat bukan untuk merendahkan profesi advokat, tetapi murni penegakan aturan. Semua pihak harus memahami mekanisme ini,” ujar Subandi, Senin (21/7/2025).
Subandi juga menegaskan bahwa hasil kajian BK menemukan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh dua anggota dewan, Andi Satya Adi Saputra dan Darlis Pattalongi, yang sebelumnya dilaporkan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kaltim.
Menurut Subandi, rapat berjalan tertib tanpa ada gesekan fisik, dan kuasa hukum RSHD pun menerima keputusan forum dengan baik. Laporan dugaan pelecehan profesi maupun penghalangan tugas advokat dinyatakan tidak berdasar setelah dilakukan klarifikasi mendalam terhadap pihak-pihak terkait.
“BK sudah meneliti laporan tersebut secara menyeluruh. Tidak ada unsur pelanggaran etik dan tidak ada niat buruk. Kasus ini kami anggap selesai,” tegasnya.
BK DPRD Kaltim berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak agar mekanisme forum dewan dipahami sejak awal. Subandi menambahkan, DPRD tetap menghormati seluruh profesi, termasuk advokat, tetapi tata tertib harus dijadikan pedoman bersama demi menjaga kelancaran rapat. (Adv/Rk/Le).
Posting Komentar