Teks foto : Anggota DPRD Kaltim, Agus Aras (istimewa).
SAMARINDA - Gagasan pemekaran wilayah Kutai Timur melalui pembentukan Kabupaten Kutai Utara kembali mencuat dan menjadi sorotan DPRD Kalimantan Timur. Salah satu anggota DPRD Kaltim, Agus Aras, menegaskan bahwa pemekaran ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan pelayanan publik.
Agus menilai, masyarakat di sejumlah kecamatan pedalaman masih menghadapi keterbatasan akses terhadap fasilitas dasar. Jarak yang jauh ke pusat pemerintahan di Sangatta membuat warga kesulitan mendapatkan layanan kesehatan, pendidikan, dan administrasi kependudukan.
“Pemekaran Kutai Utara adalah aspirasi lama masyarakat, bahkan sudah diusulkan lebih dari 15 tahun. Tujuannya jelas, untuk mendekatkan pelayanan dan mempercepat pembangunan,” ujarnya, Senin (28/7/2025).
Politisi dapil Bontang, Kutai Timur, dan Berau itu menegaskan, pembentukan daerah otonomi baru (DOB) akan memperpendek rentang kendali pemerintahan sehingga program pembangunan bisa dijalankan lebih efisien dan tepat sasaran.
Agus juga menepis anggapan bahwa isu pemekaran hanya bermuatan politik. Menurutnya, dorongan ini murni berasal dari kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata kepentingan segelintir pihak. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa proses pembentukan Kutai Utara tetap harus melalui kajian menyeluruh.
“DPRD Kaltim punya tanggung jawab moral untuk menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat. Namun, kita juga perlu memastikan kesiapan fiskal, infrastruktur, dan kelembagaan agar Kutai Utara bisa mandiri dan tidak menjadi beban negara,” tegasnya.
Adapun wilayah yang masuk dalam rencana pemekaran Kutai Utara mencakup delapan kecamatan, yakni Kongbeng, Muara Wahau, Telen, Batu Ampar, Busang, Long Mesangat, Muara Ancalong, dan Muara Bengkal. Daerah-daerah tersebut menjadi basis utama dukungan masyarakat terhadap pembentukan kabupaten baru. (Adv/Rk/Le).
Posting Komentar