DPRD Kaltim Desak Percepatan Revisi Perda Perlindungan Anak, Anggaran Dinilai Tak Memadai

Teks foto : Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra (istimewa).
Dia


SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menegaskan perlunya pembaruan regulasi dan peningkatan alokasi anggaran untuk memperkuat perlindungan anak di daerah. Sorotan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kaltim, Jumat (25/7/2025).


Andi menilai, Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Perubahan sosial, perkembangan teknologi digital, dan meningkatnya kasus kekerasan anak menuntut adanya regulasi baru yang lebih adaptif.


“Banyak hal berubah dalam sepuluh tahun terakhir. Kasus kekerasan meningkat, perundungan daring makin marak, dan konten digital memberi dampak besar pada anak-anak. Regulasi kita harus mampu menjawab tantangan ini,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.


Selain regulasi, Andi juga menyoroti keterbatasan anggaran untuk perlindungan anak yang hanya sekitar Rp400 juta per tahun. Menurutnya, jumlah tersebut jauh dari memadai untuk menghadapi kompleksitas persoalan perlindungan anak di Kaltim.


“Dengan dinamika kasus yang makin kompleks, anggaran sebesar itu jelas tidak cukup. Kalau kita serius melindungi anak, maka kebijakan anggaran juga harus mencerminkan komitmen itu,” ujarnya.


Andi menegaskan, perlindungan anak tidak boleh sebatas jargon moral. Diperlukan kebijakan nyata yang memprioritaskan program-program perlindungan anak, termasuk dukungan anggaran dan penyempurnaan aturan hukum.


“Tanpa anggaran memadai dan regulasi yang relevan, kita hanya akan jalan di tempat. Perlindungan anak harus jadi agenda prioritas, bukan sekadar pelengkap dalam perencanaan pembangunan,” pungkasnya. (Adv/Rk/Le).


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama