Teks foto : Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin (istimewa).
SAMARINDA - Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, mendesak Polda Kaltim untuk tidak menghentikan proses penyelidikan kasus tambang ilegal di kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman. Ia menegaskan, penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada satu tersangka, Rudini Bin Sopyan, tetapi harus membongkar jaringan pelaku yang lebih luas.
“Kasus ini jangan hanya berhenti di Rudini. Penambang di lapangan, operator excavator, hingga penunjuk lokasi penambangan harus ikut diseret,” tegas Jahidin saat ditemui di Gedung E DPRD Kaltim, Sabtu (12/7/2025).
Menurutnya, aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi pendidikan jelas merupakan pelanggaran hukum berat. Para operator alat berat dinilai ikut bertanggung jawab karena mereka mengetahui lokasi tersebut kawasan terlarang namun tetap melanjutkan pekerjaan.
“Operator heksa harus dimintai pertanggungjawaban. Mereka tahu itu kawasan konservasi, tapi tetap bekerja. Itu kesengajaan,” ujarnya.
Jahidin juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk seseorang berinisial F yang disebut-sebut menunjukkan lokasi tambang kepada Rudini. Ia meminta pihak kepolisian segera memeriksa F karena diduga telah memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut.
Selain itu, Jahidin mendorong sinergi antara Polda Kaltim dan Balai Gakkum KLHK bersama pihak Universitas Mulawarman untuk memperkuat data dan bukti dalam proses hukum. Menurutnya, kerusakan kawasan hutan pendidikan tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga mencoreng nama baik institusi akademik.
“Kalau kasus ini tidak dituntaskan, Kaltim akan dianggap gagal melindungi hutan pendidikan dan generasi masa depan,” kata Jahidin.
Tak hanya itu, DPRD Kaltim juga meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan maksimal kepada para saksi dalam kasus ini. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya intimidasi dan tekanan terhadap pihak-pihak yang membantu mengungkap praktik tambang ilegal.
“Para saksi sudah berjuang demi lingkungan hidup dan kebenaran. Maka mereka wajib mendapatkan perlindungan penuh,” pungkasnya. (Adv/Re/Le)
Posting Komentar