DPRD Kaltim Ingatkan Pemerintah Soal Transparansi dan Akuntabilitas Dana Hibah-Bansos

Teks foto : Anggota DPRD Kaltim, Abdulloh (istimewa).


SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


Anggota DPRD Kaltim, Abdulloh, menegaskan bahwa persoalan lambatnya pencairan hibah dan bansos bukan sekadar soal keterlambatan administrasi, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Menurutnya, penundaan pencairan anggaran tanpa kejelasan justru menimbulkan kecurigaan adanya persoalan tata kelola di tubuh Pemprov Kaltim.


“Pemerintah harus lebih terbuka kepada masyarakat. Jika ada kendala teknis atau regulasi, sampaikan secara jelas. Jangan biarkan publik menebak-nebak, apalagi ini menyangkut hak mereka,” tegas Abdulloh, Kamis (31/7/2025).


Abdulloh juga menyoroti keputusan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang menunda penyaluran sebagian dana hibah dan bansos karena alasan belum rampungnya Peraturan Gubernur (Pergub). Menurutnya, alasan tersebut tidak bisa dijadikan dalih utama karena program hibah seharusnya sudah direncanakan sejak awal penyusunan APBD.


“Kalau setiap tahun alasannya Pergub belum selesai, maka artinya ada persoalan serius dalam perencanaan anggaran kita. Pemerintah harus belajar dari pengalaman, bukan mengulang kesalahan yang sama,” ujarnya.


Lebih jauh, Abdulloh mengingatkan bahwa dana hibah dan bansos memiliki peran vital dalam pembangunan sosial dan keagamaan di Kaltim. Penyaluran yang tidak tepat waktu berpotensi menghambat pembangunan fasilitas ibadah, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan sosial lainnya yang selama ini bergantung pada dukungan pemerintah daerah.


DPRD Kaltim berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap proses penyaluran hibah dan bansos. Rencananya, dalam waktu dekat pihak legislatif akan memanggil Bappeda dan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk meminta penjelasan sekaligus mengevaluasi alokasi anggaran. (Adv/Rk/Le)



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama