Sigit Wibowo Desak Pemerintah Tindak Tegas Peredaran Beras Oplosan

 
Teks foto : Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sigit Wibowo (rk).


SAMARINDA - Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sigit Wibowo, mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik beras oplosan yang dinilainya sebagai kejahatan sistematis dan terorganisir. 


Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi mengacaukan stabilitas pasar dan memicu keresahan masyarakat.


“Ini bukan sekadar pelanggaran dagang, tetapi bentuk kejahatan sistematis. Negara tidak boleh tinggal diam sementara masyarakat jadi korban,” tegas Sigit, Kamis (31/7/2025).


Sigit menyoroti lemahnya sistem pengawasan yang menyebabkan beras berkualitas rendah bisa dengan mudah dikemas ulang dalam karung berlabel premium. Selain kualitas yang jauh di bawah standar, bobot kemasan pun kerap tidak sesuai dengan yang tertera di label.


“Label premium tidak menjamin isi. Bahkan ada yang lima kilogram tapi ternyata beratnya kurang. Ini penipuan yang tak bisa ditoleransi,” ungkapnya.


Politikus asal Partai PAN itu menyamakan modus peredaran beras oplosan dengan praktik kecurangan pada distribusi bahan bakar yang terjadi akibat lemahnya pengawasan dari hulu ke hilir. Menurutnya, para pelaku memanfaatkan celah pengawasan untuk menipu konsumen secara terang-terangan.


Pernyataan Sigit tersebut menanggapi temuan Kementerian Pertanian yang mengungkap 212 merek beras tidak layak edar. Kasus itu telah dilimpahkan ke aparat penegak hukum, termasuk kepada Kapolri dan Jaksa Agung, untuk proses hukum lebih lanjut.


Lebih jauh, Sigit menegaskan bahwa tampilan luar kemasan sering kali menyesatkan karena tidak mencerminkan kualitas isi sebenarnya. Selain berdampak pada kerugian ekonomi, masyarakat juga berisiko mengalami gangguan kesehatan akibat mengonsumsi beras oplosan.


Untuk itu, ia mendorong pemerintah memperkuat pengawasan distribusi pangan dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala di tingkat produsen, distributor, hingga pengecer, bukan sekadar menunggu kasus viral di media sosial.


“Jika terbukti ada kecurangan, sanksi harus segera dijatuhkan. Pemerintah tidak boleh ragu dalam menegakkan hukum,” tegasnya.


Selain itu, Sigit juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dengan menyediakan kanal pengaduan resmi yang mudah diakses publik. Ia menilai, sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menutup ruang gerak para pelaku kecurangan.


“Jangan biarkan masyarakat berjuang sendiri menghadapi mafia pangan. Negara harus hadir dan melindungi,” pungkasnya. (Adv/Fiq/Le).


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama