Intimidasi Wartawan di Kaltim: Ketua PWI Kecam Tindakan Ajudan Gubernur, AJI Tuntut Evaluasi Etika Pejabat Publik


TANDAI: Salah satu ajudan terekam mengintimidasi wartawan, dengan kata "tandai" dan visual yang melotot (Repro video wartawan).


SAMARINDA, PREDIKSI.CO.ID — Rentetan tindakan intimidatif terhadap jurnalis kembali mencuat di Kalimantan Timur, kali ini melibatkan ajudan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud. Tiga kejadian intimidasi terhadap wartawan tercatat terjadi hanya dalam kurun lima hari. Insiden pertama berlangsung pada Sabtu malam (19/7/2025) sekitar pukul 23.00 Wita saat Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar di Hotel Mercure Samarinda. Kejadian serupa kembali terjadi pada Senin (21/7/2025) di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur, dan yang terakhir di Kecamatan Biduk-Biduk, Berau, Minggu (14/7/2025).


Ketiga peristiwa itu disebut melibatkan tindakan verbal hingga fisik dari pihak ajudan gubernur terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan. Aksi tersebut langsung menuai kecaman dari berbagai organisasi profesi jurnalis.


Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Abdurrahman Amin, menyebut tindakan ajudan Rudy Mas’ud sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis. Ia menilai insiden tersebut tidak mencerminkan sikap pejabat publik yang seharusnya menghormati kerja-kerja jurnalistik.


“Ada tiga aspek penting yang harus dimiliki oleh wartawan: awareness, knowledge, dan skill. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan tidak seharusnya dihalangi, apalagi sampai diintimidasi,” tegas Abdurrahman.

"Momen doorstop adalah momentum emas bagi wartawan untuk menggali informasi dari narasumber utama. Kami akan menyampaikan sikap dan mengutuk keras tindakan yang dilakukan ajudan pribadi Rudy Mas’ud. Tidak ada alasan untuk menghalangi wartawan yang sedang bekerja,” tegasnya.


Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Samarinda juga bersuara keras. Ketua AJI Yuda Almerio menilai insiden tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.


“Ini adalah bentuk penghalangan kerja-kerja jurnalistik. AJI mengecam keras segala bentuk intimidasi verbal dan fisik terhadap jurnalis,” kata Yuda dalam pernyataan resmi (22/7/2025).


Yuda mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar etika ajudan publik dalam menghadapi jurnalis, termasuk memberikan sanksi kepada pelaku.


“Permintaan maaf tidak cukup. Harus ada tanggung jawab moral dan politik terhadap publik,” tegasnya.


Lebih jauh, AJI Samarinda juga meminta aparat, pejabat publik, dan tokoh politik memahami dan menghormati kerja jurnalistik sebagai bagian dari demokrasi.


“Jurnalis tidak hanya menyampaikan berita, tetapi juga menyediakan informasi bagi masyarakat. Jangan sampai intimidasi seperti ini terus terjadi tanpa penyelesaian yang jelas,” ujar Yuda.


Solidaritas terhadap insiden ini terus menguat dari berbagai organisasi jurnalis, media, hingga individu wartawan. AJI dan PWI sepakat untuk mengawal kasus ini hingga tuntas agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

(Adl/Le – prediksi.co.id)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama