Kebuntuan 15 Tahun Lahan Plasma Berakhir, Asia Muhidin Mendorong Bupati Kutim Hadir

SEPAKAT: Asia Muhidin sebagai inisiator perdamaian kedua belah pihak, memegang kertas perjanjian yang selanjutnya menunggu SK Bupati Kutim (Di/Prediksi.co.id).

KUTAI TIMUR – Ketegangan panjang yang membelit lahan plasma sawit di Desa Kelinjau Ilir dan Desa Senyiur, Kecamatan Muara Ancalong, akhirnya menemukan jalan damai. Setelah hampir 15 tahun menjadi bara konflik antara dua koperasi—KSU Wira Benua dan KSU Senyiur Indah—perselisihan ini mulai reda, menandai titik balik penting bagi ribuan warga yang selama ini terjebak dalam ketidakpastian.

Upaya rekonsiliasi ini dimotori oleh Asia Muhidin, Ketua Forum Pemuda Pemantau Kebijakan Publik (FPP2K) Kalimantan Timur. Menurut Asia, kesepakatan damai telah dicapai sejak 10 Juli 2025, membuka peluang besar untuk legalisasi kesepakatan melalui keputusan Bupati Kutai Timur.

“Selama ini masyarakat hanya jadi korban tarik ulur. Hari ini, kita bicara tentang solusi nyata, bukan lagi janji,” tegas Asia saat diwawancarai media pada Selasa (22/7) sore.

Asia menegaskan bahwa langkah lanjutan yang krusial adalah pertemuan resmi dengan Bupati Kutim, yang dijadwalkan pada Senin, 28 Juli 2025. Pertemuan itu akan menjadi panggung formal untuk selanjutnya menguatkan pengesahan hasil kesepakatan dan mempertemukan seluruh pemangku kepentingan—mulai dari perwakilan koperasi dan desa, hingga pihak perusahaan dan dinas teknis terkait.

Dalam skema baru yang telah disepakati, terjadi perubahan komposisi lahan dan pengelolaan:

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutim sebelumnya, SK 525.26/K.387/HK/V/2017 menetapkan 300 hektare lahan untuk KSU Wira Benua (Desa Kelinjau Ilir), sementara SK 525.26/K.388/HK/V/2017 mengatur 449 hektare untuk KSU Senyiur Indah (Desa Senyiur). Kedua SK ini akan menjadi satu SK Bupati Kutim dengan luas lahan total 749 hektare berada dalam satu manajemen PT Kutai Mitra Sejahtera (KMS).


lalu, Lahan 300 hekatare yang tadinya milik KSU Wira Benua di PT KMS dibarter dengan 250 Ha lahan milik Desa Senyiur, yang dikelola melalui PT Telen Prima Group (TPG).


Kedua pihak menyepakati pengelolaan di bawah manajemen PT KMS dan TPG secara terpisah, dengan tetap menjaga kepentingan warga masing-masing desa.


Sebagai langkah legal, Bupati Kutai Timur akan menerbitkan dua Surat Keputusan baru sebagai dasar hukum pengesahan skema tersebut. Satu SK mencakup revisi pengelolaan lahan untuk Desa Kelinjau Ilir, satu lagi untuk Desa Senyiur.

“Ini bukan sekadar bagi-bagi lahan, tapi mengakhiri kebuntuan bertahun-tahun. Ini tentang mengembalikan harapan rakyat,” ujar Asia, menekankan pentingnya keadilan dalam pelaksanaan kesepakatan.

“Yang paling penting bukan sekadar menyelesaikan di atas kertas, tapi memastikan masyarakat benar-benar menerima manfaatnya. Ini harus jadi titik balik menuju kesejahteraan bersama.”

Jika semua berjalan sesuai rencana, per 28 Juli mendatang, konflik berkepanjangan ini akan resmi menjadi bagian dari sejarah. Warga Kelinjau Ilir dan Senyiur kini bisa menatap masa depan dengan optimisme baru. (Di/Le).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama