Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mengimplementasikan instrumen baru dalam memperkuat akuntabilitas pemerintahan, yakni Audit Charter 2025.
Agenda ini dirangkai bersamaan dengan penandatanganan surat pernyataan pelaksanaan MCSP (Monitoring Controlling Surveillance for Prevention) oleh seluruh kepala OPD, Rabu (6/8/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Kukar, dr. Aulia Rahman Basri, serta sejumlah pejabat penting lainnya. Aulia menjelaskan, Audit Charter akan menjadi pedoman penting bagi Inspektorat dalam melakukan pengawasan internal yang lebih sistematis, transparan, dan terukur.
“Dengan adanya Audit Charter, setiap perangkat daerah akan lebih jelas arah pengawasan dan evaluasinya. Ini memastikan setiap program dijalankan sesuai standar,” kata Aulia.
Menurutnya, Audit Charter bukan sekadar dokumen formal, melainkan landasan untuk memperkuat budaya kerja yang berintegritas. Dengan pengawasan yang lebih ketat, Aulia berharap tidak ada lagi celah terjadinya pelanggaran, terutama terkait penggunaan anggaran.
Selain itu, ia menegaskan Pemkab Kukar menargetkan posisi daerah berada pada zona hijau dalam penilaian KPK. “Audit Charter akan memperkuat peran Inspektorat, sementara MCSP memberi panduan tindak lanjut bagi OPD. Kombinasi ini jadi kunci menuju pemerintahan yang bersih,” tutupnya. (Adv/Di/Le).
Posting Komentar