Teks foto : Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh (istimewa).
SAMARINDA - Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Abdulloh, mendesak pemerintah memperketat regulasi terkait penggunaan jalan umum oleh truk pengangkut batu bara. Menurutnya, perusahaan tambang wajib memiliki jalur hauling khusus sebelum izin operasi diberikan.
Abdulloh menilai, penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling bukan hanya mempercepat kerusakan infrastruktur, tetapi juga memicu potensi konflik sosial dengan masyarakat.
“Terlalu sering dilintasi, jalan umum cepat rusak dan biaya perawatan pasti membengkak. Ini bukan hanya masalah warga, pemerintah juga kena dampaknya,” tegas Abdulloh, Rabu (13/8/2025).
Ia menekankan, keselamatan masyarakat yang melintas di jalan umum harus menjadi prioritas utama. Pemerintah, kata dia, tidak boleh membiarkan truk-truk bermuatan batu bara melintas bebas tanpa pengawasan dan tanpa regulasi yang jelas.
Sebagai contoh, Abdulloh menyinggung langkah PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kutai Timur yang membangun jalur hauling sendiri setelah mendapat protes dari warga karena sempat melintasi jalan nasional. Menurutnya, model KPC layak dijadikan acuan bagi perusahaan tambang lainnya di Kaltim.
“Perusahaan harus menyiapkan jalurnya sendiri. Kalau KPC bisa, perusahaan lain juga seharusnya bisa. Ini soal kepatuhan terhadap aturan dan tanggung jawab sosial,” ujarnya.
Abdulloh juga menegaskan bahwa jika perusahaan tetap melintasi jalan warga, maka kompensasi atau ganti rugi yang layak harus diberikan. Hal itu dianggap penting untuk melindungi hak masyarakat yang terdampak.
“Jangan sampai warga terus yang menanggung kerugiannya,” tegasnya.
Politikus Partai Golkar itu memastikan Komisi III DPRD Kaltim akan terus mengawal persoalan ini hingga lahirnya regulasi tegas yang mengatur penggunaan jalan hauling. Targetnya, seluruh perusahaan tambang di Kaltim diwajibkan membangun jalur khusus untuk mengangkut batu bara.
Ia meyakini, aturan yang jelas akan meminimalisir gesekan antara warga dan perusahaan, sekaligus mengurangi beban anggaran pemerintah daerah untuk perbaikan jalan yang rusak akibat aktivitas tambang.
“Kita berharap sinergi antara DPRD, pemerintah, dan perusahaan tambang terjalin kuat demi menciptakan transportasi tambang yang aman, tertib, dan tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya. (Adv/Fq/Le).
Posting Komentar