Teks foto : Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud (istimewa).
SAMARINDA - Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa pemerintah provinsi harus memastikan seluruh hasil reses dan pokok-pokok pikiran (pokir) dewan masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Pesan ini disampaikan seusai Rapat Paripurna ke-28 di Gedung DPRD Kaltim, Senin (4/8/2025), yang membahas laporan hasil reses anggota dewan.
Menurut Hasanuddin, pokir yang dihimpun dari 10 kabupaten/kota di Kaltim merupakan bentuk aspirasi nyata masyarakat dan tidak boleh hanya berhenti sebagai catatan. Seluruh rekomendasi dewan, kata dia, wajib diakomodasi dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Pokir bukan keinginan pribadi anggota dewan, melainkan hasil serapan aspirasi dari masyarakat di dapil masing-masing. Karena itu, pemerintah daerah wajib menyelaraskannya dengan rencana kerja mereka agar perencanaan pembangunan lebih terarah,” ujarnya, Senin (4/8/2025).
Ia menambahkan, seluruh pokir yang telah dikompilasi akan dimasukkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) tahun 2025–2026, sebelum dialokasikan pada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di 46 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hasanuddin menyebut langkah ini penting agar kebutuhan publik mendapat porsi yang jelas dalam penganggaran.
“Setelah KUA disahkan, pokir akan menjadi bagian dari RKA tiap OPD. Mekanisme ini memastikan aspirasi masyarakat benar-benar terealisasi, bukan sekadar formalitas,” tegasnya.
Selain soal hasil reses, rapat paripurna juga membahas dua rancangan perubahan peraturan daerah (perda). Salah satunya terkait rencana pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP), sedangkan yang lain mengenai restrukturisasi lembaga penjaminan kredit daerah.
Hasanuddin menjelaskan, pemerintah provinsi mengusulkan agar bentuk badan penjaminan kredit diubah dari Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perseroan Terbatas (PT). Menurutnya, perubahan ini akan memperluas ruang kerja sama dengan pihak swasta melalui skema Business to Business (B2B).
“Dengan status PT, lembaga penjaminan bisa lebih fleksibel mengelola modal dan melakukan kolaborasi dengan investor. Harapannya, akses pembiayaan bagi pelaku usaha di Kaltim menjadi lebih luas dan cepat,” paparnya.
Politikus Partai Golkar itu menegaskan, DPRD Kaltim mendukung langkah ini selama tujuannya jelas, yakni memperkuat layanan, meningkatkan profesionalisme lembaga, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami berharap proses perubahan ini segera diselesaikan agar lembaga penjaminan bisa bekerja lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (Adv/Rk/Le).
Posting Komentar