DPRD Kaltim Turun Tangan Atasi Konflik Warga Samboja Barat dengan PT Singlurus Pratama

Teks foto : Rapat Komisi III DPRD Kaltim bersama PT Singlurus Pratama (istimewa).


SAMARINDA - Sengketa berkepanjangan antara warga Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan perusahaan tambang batu bara PT Singlurus Pratama akhirnya mendapat perhatian serius dari DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Komisi III DPRD Kaltim memanggil kedua belah pihak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (5/8/2025), untuk mencari titik temu dan solusi yang adil bagi semua pihak.


Persoalan utama yang diangkat masyarakat terkait dugaan belum tuntasnya ganti rugi atas dampak tambang dan pelaksanaan reklamasi pasca-tambang. Meskipun perusahaan mengklaim telah memenuhi seluruh kewajiban, warga menyampaikan fakta berbeda di lapangan.


“Versi perusahaan dan masyarakat saling bertolak belakang. Perusahaan menyebut semua kewajiban sudah diselesaikan, tetapi warga masih mengeluhkan dampak lingkungan dan kerugian yang belum dikompensasi. Karena itu, Komisi III akan memastikan kebenarannya lewat pengecekan langsung di lapangan,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Reza Fachlevi.


Reza menegaskan, Komisi III tidak ingin membuat kesimpulan hanya berdasarkan pernyataan sepihak. Tindakan selanjutnya adalah meninjau langsung lokasi tambang, sekaligus memeriksa status lahan yang digunakan PT Singlurus Pratama yang berada dalam wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).


“Kalau perusahaan mengklaim sudah melakukan reklamasi, maka kami perlu memastikan pelaksanaannya sesuai prosedur dan regulasi. Kami tidak mau ada reklamasi yang hanya formalitas,” tegasnya.


Dalam kunjungan lapangan nanti, Komisi III DPRD Kaltim akan melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Inspektur Tambang. Langkah ini diambil agar proses pengumpulan data dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta di lapangan.


Reza menambahkan, hasil peninjauan akan dijadikan laporan resmi yang bakal disampaikan ke Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI. DPRD Kaltim ingin memastikan seluruh permasalahan diselesaikan secara transparan, sekaligus mendorong perusahaan tambang menjalankan kewajiban sosial dan lingkungannya.


“DPRD hadir untuk memastikan keadilan bagi masyarakat dan kelestarian lingkungan tetap terjaga. Tidak boleh ada pihak yang dirugikan, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun keberlanjutan lingkungan,” pungkasnya. (Adv/Fq/Le).


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama