Teks foto : Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Guntur (istimewa).
SAMARINDA - Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penertiban penggunaan pelat nomor kendaraan dan alat berat. Seluruh perusahaan yang beroperasi di Bumi Etam diminta wajib menggunakan pelat KT agar kontribusi pajak mengalir ke kas daerah.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Guntur, menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap daerah tempat mereka mencari keuntungan.
“Kalau usahanya di Kaltim, pelatnya juga harus KT, bukan B atau L. Kalau pelatnya dari luar daerah, otomatis pajaknya masuk ke sana. Padahal jalan yang mereka gunakan ada di Kaltim, maka pajaknya pun seharusnya untuk Kaltim,” tegas Guntur.
Politikus PDI Perjuangan itu juga menyoroti lemahnya pendataan alat berat milik perusahaan besar, khususnya di sektor pertambangan dan konstruksi. Menurutnya, potensi penerimaan pajak dari alat berat sangat besar, namun belum tergarap secara maksimal.
“Banyak perusahaan memiliki alat berat, tapi kita belum punya data pasti jumlahnya dan apakah pajaknya sudah dibayarkan sesuai ketentuan. Ini yang akan kami dalami bersama dinas terkait,” jelasnya.
Guntur menambahkan, Komisi II DPRD Kaltim akan terus mendorong penguatan sistem pengelolaan pajak daerah melalui sinergi dengan dinas pendapatan dan instansi teknis lainnya.
“Selama ini pengelolaan pajak alat berat masih kurang optimal. Ke depan, kami ingin potensi ini benar-benar dimanfaatkan demi memperkuat kemampuan fiskal daerah dan mendukung pembangunan Kaltim,” pungkasnya. (Adv/Fq/Le).
Posting Komentar