Teks foto : Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud (istimewa).
SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis untuk dibahas lebih lanjut di tingkat komisi. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-31 Masa Sidang 2025 di Gedung DPRD Kaltim, Jumat (15/8/2025).
Dua raperda tersebut yakni perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kaltim dan perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjamin Kredit Daerah Kaltim (Jamkrida).
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan pandangan umum fraksi-fraksi pada rapat sebelumnya. Dari tujuh fraksi, empat menyetujui pembahasan langsung di tingkat komisi, sementara tiga lainnya mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
“Setelah mempertimbangkan pendapat fraksi, diputuskan pembahasan dilakukan di tingkat komisi. Apakah disetujui?” ujar Hasanuddin, yang langsung dijawab serentak “setuju” oleh para anggota dewan.
Berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 42 Tahun 2025, Komisi II ditunjuk untuk membahas kedua raperda tersebut dengan masa kerja selama tiga bulan. Komisi II diwajibkan menggelar rapat kerja, koordinasi lintas instansi, dan rapat dengar pendapat bersama perangkat daerah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat sebelum naskah perubahan perda difinalisasi.
Hasanuddin menegaskan, perubahan perda ini bersifat strategis karena menyangkut penguatan peran badan usaha milik daerah (BUMD) sekaligus peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, PT Migas Mandiri Pratama diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan aset migas daerah, sementara revisi Perda Jamkrida bertujuan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM.
“Keduanya memegang peran vital. Migas Mandiri Pratama untuk energi, Jamkrida untuk pembiayaan UMKM. Maka pembahasan di komisi harus fokus agar hasilnya benar-benar tepat sasaran,” tegasnya.
Hasanuddin juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyusunan perda. Menurutnya, masukan dari berbagai pemangku kepentingan harus diakomodasi agar kebijakan yang dihasilkan tidak sekadar administratif, melainkan berdampak nyata bagi masyarakat.
“Kita ingin perubahan ini bukan hanya formalitas, melainkan mampu memperkuat daya saing BUMD, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Rapat paripurna berjalan kondusif dengan dihadiri 24 anggota dewan. Selanjutnya, Komisi II memiliki tenggat waktu tiga bulan untuk menuntaskan pembahasan dan menyusun draf final yang siap dibawa ke rapat paripurna penetapan.
DPRD Kaltim menegaskan, keberhasilan pembahasan dua raperda strategis ini akan menjadi salah satu tolok ukur kinerja legislatif dalam memperkuat sektor energi dan pembiayaan daerah. (Adv/Fq/Le).
Posting Komentar