DPRD Kaltim Soroti Transparansi dan Kinerja BUMD, Minta Regulasi Diperkuat

Teks foto : Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Kaltim, Abdul Rakhman Bolong (istimewa).


SAMARINDA - DPRD Kalimantan Timur menegaskan perlunya pembaruan regulasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar pengelolaan aset daerah lebih transparan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-29 yang digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jumat (8/8/2025).


Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Abdul Rakhman Bolong, menekankan bahwa banyak BUMD di Kaltim belum sepenuhnya optimal dalam memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, perubahan regulasi menjadi kunci agar BUMD lebih profesional, adaptif, dan akuntabel.


“Selama ini, banyak potensi daerah yang belum tergarap maksimal. BUMD harus menjadi instrumen penting untuk mendorong kemandirian ekonomi daerah, bukan sekadar formalitas perusahaan daerah,” tegasnya.


Abdul Rakhman menyoroti dua rancangan perubahan perda, yakni Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kaltim dan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah. Menurutnya, penyesuaian ini diperlukan agar operasional BUMD sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.


Selain sektor migas, Fraksi Gerindra juga menyoroti peran penting BUMD penjaminan kredit untuk mendorong pertumbuhan UMKM dan koperasi. Abdul Rakhman menilai, selama ini akses permodalan pelaku usaha kecil masih terbatas dan membutuhkan intervensi pemerintah melalui BUMD.


“BUMD harus hadir untuk membantu petani, nelayan, dan pelaku UMKM, bukan justru sibuk pada bisnis-bisnis spekulatif yang jauh dari kepentingan masyarakat,” ujarnya.


DPRD Kaltim juga menegaskan bahwa keberhasilan BUMD tidak semata-mata diukur dari modal besar, melainkan pada tata kelola, kapasitas manajemen, serta kontrol publik. Untuk memastikan pembahasan dua Raperda ini lebih matang, Fraksi Gerindra mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) agar pembahasan bisa lebih komprehensif.


“Pansus diperlukan untuk menggali persoalan secara mendalam, termasuk memastikan arah kebijakan BUMD tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat,” imbuhnya.


DPRD berharap, revisi regulasi BUMD kali ini menjadi momentum perbaikan tata kelola keuangan daerah, sekaligus memastikan keberadaan BUMD benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.


“Setiap rupiah yang dikelola BUMD harus kembali pada rakyat Kaltim. Itu komitmen kami,” tutup Abdul Rakhman. (Adv/Fq/Le).


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama