Teks foto : Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh (istimewa).
SAMARINDA - Komisi III DPRD Kalimantan Timur menegaskan perlunya sinkronisasi regulasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah agar kebijakan pembangunan berjalan selaras dan tidak saling bertentangan. Ketua Komisi III, Abdulloh, menyatakan bahwa penyelarasan aturan menjadi kunci penting untuk melindungi kepentingan rakyat sekaligus memastikan kelancaran investasi di Kaltim.
“Kebijakan pusat, provinsi, dan daerah harus terintegrasi. Jangan sampai terjadi tumpang tindih aturan yang justru merugikan masyarakat dan menghambat arus investasi,” tegas Abdulloh, Jumat (8/8/2025).
Abdulloh juga mengungkapkan bahwa DPRD Kaltim saat ini tengah memproses revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan alur sungai. Menurutnya, regulasi ini penting untuk membuka sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru yang selama ini belum tergarap maksimal.
“Potensi pemasukan dari sektor alur sungai masih sangat besar, tetapi belum dimanfaatkan secara optimal. Revisi Perda ini nantinya akan menjadi instrumen penting agar daerah tidak terus-menerus bergantung pada transfer pusat,” jelasnya.
Abdulloh menegaskan bahwa upaya ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi. Sebaliknya, DPRD ingin memastikan investasi yang masuk benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.
“Investasi boleh masuk, tapi harus punya tanggung jawab sosial. Pembangunan jalan khusus tambang, misalnya, adalah harga mati. Masyarakat sudah terlalu lama memikul beban yang seharusnya ditanggung perusahaan,” pungkasnya. (Adv/Fq/Le)
Posting Komentar