Teks foto : Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh (istimewa).
SAMARINDA - Komisi III DPRD Kalimantan Timur melayangkan peringatan keras kepada seluruh perusahaan tambang yang masih menggunakan jalan umum untuk angkutan batu bara. Sikap tegas ini disampaikan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kerusakan infrastruktur dan meningkatnya risiko keselamatan akibat lalu lintas kendaraan bermuatan berat.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menegaskan bahwa perusahaan wajib menyiapkan jalur khusus tambang sebelum melakukan pengangkutan hasil produksi. Menurutnya, penggunaan jalan umum yang belum didesain untuk beban kendaraan tambang hanya memperparah kerusakan dan memicu potensi konflik sosial.
“Jalan umum bukan untuk kendaraan tambang. Kalau perusahaan belum membangun jalannya sendiri, izin tidak boleh dikeluarkan. Kita harus tegas agar masyarakat tidak terus menjadi korban,” tegas Abdulloh, Jumat (8/8/2025).
Abdulloh mengingatkan kasus konflik di Muara Kati, Kutai Kartanegara, ketika jalan rusak parah akibat aktivitas tambang hingga memicu protes besar-besaran warga. Sebagai perbandingan, ia mencontohkan langkah Kaltim Prima Coal (KPC) yang dinilai patut diapresiasi.
“KPC membangun jalan khusus sepanjang 12,7 kilometer sebelum memanfaatkan jalan nasional sepanjang 17,8 kilometer. Itu bentuk kepatuhan terhadap aturan dan tanggung jawab perusahaan,” jelasnya.
Abdulloh mengkritik perusahaan tambang yang hanya berorientasi pada keuntungan tanpa memedulikan dampak sosial dan lingkungan. Menurutnya, praktik semacam ini tidak bisa lagi ditoleransi.
“Jangan sampai mereka untung besar, tapi masyarakat yang menanggung semua kerugiannya,” ujarnya dengan nada lantang.
Selain soal jalan, Komisi III juga menyoroti permasalahan pembebasan lahan untuk jalur khusus tambang. Abdulloh menegaskan bahwa setiap bidang tanah yang digunakan perusahaan wajib dibayar ganti rugi secara layak dan sesuai aturan.
“Hak masyarakat tidak boleh diabaikan. Tanah yang dipakai harus dibayar sesuai nilai yang pantas. Tidak boleh ada warga yang dirugikan,” tegasnya.
Namun, Abdulloh juga menjelaskan bahwa kewenangan teknis penggunaan jalan nasional berada pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN). DPRD Kaltim, kata dia, hanya dapat memberikan rekomendasi dan mendorong eksekutif agar aturan benar-benar ditegakkan.
“Kami tidak bisa memutuskan secara langsung, tetapi kami pastikan seluruh masukan masyarakat disampaikan ke pihak berwenang. DPRD akan terus mengawal dan memastikan kebijakan berjalan sesuai aturan,” pungkasnya. (Adv/Fq/Le).
Posting Komentar