Teks foto : Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh (istimewa).
SAMARINDA - Keluhan masyarakat terhadap kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan tambang kembali mencuat. Menanggapi hal ini, Komisi III DPRD Kalimantan Timur turun langsung ke lapangan untuk memeriksa kondisi jalan provinsi yang terdampak aktivitas angkutan batu bara.
Peninjauan dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, di wilayah Kutai Kartanegara, salah satu titik paling parah yang dilalui armada perusahaan tambang. Warga melaporkan kerusakan serius pada jalan umum, yang dinilai mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Dari laporan masyarakat, truk tambang melintas di jalur publik padahal jalur khusus belum tersedia. Ini tidak bisa kami biarkan,” tegas Abdulloh, Jumat (8/8/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Komisi III juga berdialog dengan pihak perusahaan. Abdulloh mengungkapkan bahwa perusahaan sebenarnya telah menyiapkan rencana pembangunan jalan khusus tambang. Namun, progresnya berjalan lambat dan jauh dari target yang dijanjikan.
“Mereka mengaku jalur alternatif sedang dibangun, tapi belum selesai. Selama jalur itu belum siap, kendaraan tambang tidak boleh menggunakan jalan umum. Ini harus dipatuhi,” ujarnya menekankan.
Abdulloh menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Menurutnya, penggunaan jalan publik oleh kendaraan tambang tidak hanya mempercepat kerusakan infrastruktur, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan.
“Kami ingin tegas: sebelum jalan khusus selesai, armada tambang wajib berhenti melintas di jalur umum,” katanya.
Meski DPRD melakukan pengawasan intensif, Abdulloh mengakui keputusan teknis terkait izin lintas kendaraan berada di bawah kewenangan Gubernur Kaltim dan instansi terkait, termasuk Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN). Namun, ia memastikan rekomendasi DPRD akan menjadi pertimbangan penting dalam setiap kebijakan.
“Keputusan ada di eksekutif, tapi kami akan mendesak agar izin lintas tidak dikeluarkan selama jalur khusus belum siap,” tambahnya.
Komisi III juga mengingatkan tentang potensi konflik sosial jika masalah ini dibiarkan berlarut. Abdulloh mencontohkan kasus serupa di Muara Kati, Kutai Kartanegara, dan sekitar kawasan operasional Kaltim Prima Coal (KPC), di mana kerusakan jalan akibat kendaraan tambang memicu ketegangan dengan warga.
“Kami tidak ingin peristiwa seperti di Muara Kati dan KPC terulang. Perusahaan harus bertanggung jawab, jangan sampai masyarakat yang menanggung akibatnya,” ujarnya.
Selain menyoroti kondisi jalan, DPRD juga menekankan pentingnya perlindungan hak masyarakat dalam pembangunan jalur alternatif. Proses pembebasan lahan harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.
“Tanah warga yang digunakan wajib diganti rugi dengan adil. Tidak boleh ada hak masyarakat yang diabaikan,” jelas Abdulloh.
Komisi III DPRD Kaltim memastikan akan terus memantau perkembangan pembangunan jalur khusus tambang ini dan membuka ruang komunikasi dengan masyarakat. DPRD berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlangsungan investasi dan perlindungan keselamatan publik.
“Investasi boleh berjalan, tapi tidak boleh mengorbankan warga. Jalan khusus tambang harus segera selesai. Ini bukan kompromi, melainkan keharusan,” pungkasnya. (Adv/Fq/Le)
Posting Komentar