SANGATTA, Prediksi.co.id – Bupati Kutai Timur, Ardiansyah, mengeluarkan peringatan keras terkait rendahnya disiplin kerja di kalangan sebagian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Peringatan ini disampaikan menyusul maraknya praktik pelanggaran aturan kerja seperti meninggalkan tugas dan ketidakhadiran di tempat kerja selama jam operasional.
Dalam
pernyataannya, Ardiansyah mengungkapkan kekhawatirannya atas praktik yang
sering ia saksikan dan terima informasinya. Ia menekankan bahwa kehadiran di
kantor harus dibarengi dengan produktivitas kerja yang nyata, bukan sekadar
memenuhi daftar absensi.
“Tadi ada
pesan, jangan sekedar absen, pagi pulang. Ya, itu penting itu. Semua. Itu
sebenarnya untuk semua,” tegas Bupati.
Bupati
kemudian mengungkapkan contoh nyata perilaku indispliner yang ia temui,
termasuk kebiasaan menghabiskan waktu kerja untuk aktivitas tidak produktif di
area kantor.
“Ini saya
juga sering menyaksikan ini, menyaksikan informasi nongkrong di ruangan sejam,
nongkrong di kantinnya bisa lima jam.”
Lebih
lanjut, Ardiansyah menekankan pentingnya akuntabilitas kerja meski dilakukan di
luar ruangan kerja formal. Ia meminta agar klaim bekerja di luar ruangan harus
disertai bukti konkret dan tidak dijadikan alasan untuk mangkir dari tanggung
jawab.
“Kalau di
kantin itu memang sedang bekerja, tetapi harus ada... bukti pekerjaan di kantin
tapi juga jangan memanipulasi ini saya minta.”
Di akhir
pernyataannya, Bupati mengisyaratkan sanksi tegas bagi yang melanggar aturan
disiplin. Peringatan ini sekaligus menjadi jawaban atas keluhan beberapa oknum
yang tidak ingin dikenai sanksi meski terbukti melanggar.
“Ya ini saya
hanya mengingatkan jangan sampai ini menjadi persoalan sehingga membuat
kericuhan ya karena saya sudah mendengar nih ada yang tidak kepingin di diberi
sanksi, memang sesuai dengan regulasi. turunkan TPP-nya. Kalau naik-naik juga,
kalau turun-turun juga.”
Ancaman penurunan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menertibkan disiplin aparaturnya. Kebijakan ini sejalan dengan prinsip reward and punishment dimana pegawai yang berprestasi layak mendapat insentif sementara yang melanggar harus menerima konsekuensi.
Dengan teguran ini, diharapkan terjadi perbaikan kinerja birokrasi secara menyeluruh dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kutai Timur. Pemerintah daerah berkomitmen menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan maksimal kepada masyarakat. (Adv/Za/Le).
Posting Komentar