SANGATTA, Prediksi.co.id – Menyongsong tahun 2025, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur secara resmi memprioritaskan program pendampingan yang intensif dan berkelanjutan bagi para pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Komitmen ini dinyatakan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan mendorong pertumbuhan sektor industri lokal yang berdaya saing dan berkelanjutan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Disperindag Kutai Timur, Bapak Nora Ramadani, S.H., M.H., dalam wawancara di kantornya hari ini. Pernyataan ini menjadi angin segar bagi para pelaku IKM yang selama ini mengharapkan adanya pendampingan yang lebih konkret dari pemerintah daerah.
Dalam penjabarannya, Kepala Disperindag menekankan bahwa program ini merupakan amanat resmi dari dokumen perencanaan tahunan dinas. Beliau menjelaskan bahwa fokus tersebut telah tercantum dalam dokumen perencanaan resmi lembaga. “Ya jadi, pertanyaan tadi kami jawab untuk tahun ini tentu apa yang sudah dituangkan dalam renja, namanya rencana kerja tahunan.
Tentu sesuai dengan topoki di Disperindag Kutai Timur, arah dari tujuan
organisasi kami adalah untuk meningkatkan upaya pendampingan kepada kawan-kawan
IKM,” ujar Nora Ramadani. Dengan demikian, arah kebijakan ini memiliki landasan
hukum dan anggaran yang jelas, sehingga pelaksanaannya dapat
dipertanggungjawabkan dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan
efektivitasnya.
Guna menghindari duplikasi program dan memastikan kejelasan koordinasi, Nora Ramadani juga memberikan penjelasan pembeda mengenai ruang lingkup kerjanya. Dalam pemaparannya, Kepala Dinas juga meluruskan spesifikasi tugas Disperindag dengan dinas lainnya.
“IKM itu industri kecil menengah. Ada
sedikit beda dari kami Disperindag dengan dinas kooperasi dan UMKM. Jadi kalau
UMKM lebih condong ke dinas kooperasi. Kami lebih kepada industri kecil
menengahnya,” jelasnya. Kejelasan ini diharapkan dapat mempermudah pelaku IKM
dalam mengakses layanan, karena mereka akan langsung terarah pada instansi yang
secara teknis memang menangani pembinaan di bidang industri, mulai dari aspek
produksi, teknologi, hingga sertifikasi.
Namun, dalam praktiknya, hubungan antara IKM dan UMKM diakui
memiliki area yang saling beririsan. Meski demikian, Nora Ramadani mengakui
adanya irisan antara kedua sektor tersebut. “Tapi namun walaupun beda
penyebutan, biasanya irisannya ada antara UMKM dan IKM. Kadang-kadang UMKM
misalkan yang bergerak di bidang usaha industri. Industri air bersih misalkan,
dia maka otomatis masuk di IKM juga. Industri kecil menengah,” tambahnya.
Pengakuan ini menunjukkan fleksibilitas dan pendekatan yang realistis, di mana
Disperindag siap untuk terlibat dalam pendampingan selama usaha tersebut
memiliki aktivitas inti di bidang pengolahan atau industri, terlepas dari
sebutan umumnya.
Dengan penegasan ini, diharapkan program pendampingan yang dijalankan Disperindag Kutim dapat tepat sasaran dan lebih terukur, khususnya dalam membina para pelaku industri kecil dan menengah di wilayah tersebut sepanjang tahun 2025. Fokus yang jelas ini memungkinkan Disperindag untuk mengerahkan sumber dayanya secara optimal, merancang modul pelatihan yang spesifik, dan membangun database IKM yang akurat.
Pada akhirnya, langkah strategis ini diharapkan mampu mendorong terciptanya IKM-IKM yang tidak hanya tangguh dalam memproduksi barang, tetapi juga andal dalam mengelola usaha, memasarkan produk, dan berinovasi, sehingga dapat menjadi tulang punggung perekonomian daerah yang sesungguhnya. (Adv/Za/Le).
إرسال تعليق