SANGATTA, Prediksi.co.id – PT Kaltim Prima Coal (KPC) kembali menunjukkan komitmennya sebagai perusahaan yang taat terhadap kewajiban perpajakan daerah. Pada ajang Gebyar dan Reward Pajak Daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun 2025, perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Sangatta ini berhasil masuk jajaran 100 Wajib Pajak Teladan.
Acara pemberian penghargaan yang digelar di Ruang Akasia, Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi, Sangatta, itu diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim sebagai bentuk apresiasi kepada para pembayar pajak yang konsisten dan patuh.
Dalam kesempatan tersebut, KPC memborong dua penghargaan sekaligus. Penghargaan pertama untuk kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik dan kedua untuk kategori Pajak Air dan Tanah. Piagam dan trofi diserahkan langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman kepada Manager Tax and Government Impost KPC, Romas Nasrun.
Bupati Ardiansyah menegaskan, pajak daerah menjadi salah satu tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Acara ini bukan sekadar seremoni, tetapi bentuk apresiasi tulus pemerintah daerah kepada para wajib pajak yang memiliki kesadaran tinggi dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ujarnya.
Ia menekankan, dana pajak yang dibayarkan, termasuk dari sektor swasta seperti KPC, kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan pendidikan, kesehatan, hingga program kesejahteraan sosial.
Di kesempatan terpisah, Acting General Manager External Affairs and Sustainable Development (ESD) KPC, Nanang Supriyadi, menyampaikan penghargaan ini menjadi pengakuan atas konsistensi perusahaan mematuhi aturan pajak daerah. Ia berharap kontribusi KPC dapat terus menopang pembangunan Kutim yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing.
Melalui ajang ini, Pemkab Kutim berharap semakin banyak pelaku usaha dan wajib pajak lain termotivasi meningkatkan kepatuhan pajaknya demi kemajuan daerah. (Adv Prokopim Kutim/Sol/Le).

إرسال تعليق