SANGATTA, Prediksi.co.id – Guna memastikan tidak ada lagi korban kekerasan yang berjuang sendirian, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Timur akan memperkuat program perlindungan sebagai salah satu fokus utama di tahun 2025. Program ini dicanangkan untuk memberikan jaminan perlindungan holistik, dimulai dari pendampingan psikologis hingga pengawalan penuh proses hukum, sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi warga yang paling rentan.
Isu perlindungan terhadap perempuan dan anak ditetapkan sebagai pilar ketiga dalam program unggulan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Timur untuk tahun 2025. Program ini dirancang secara khusus untuk memberikan perlindungan yang komprehensif dan berkelanjutan, dengan fokus utama pada korban kekerasan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan lingkungan yang aman dan berkeadilan.
Penegasan komitmen ini disampaikan langsung oleh pimpinan DP3A Kutim. Kepala DP3A Kutim, Idham Cholid, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan dan advokasi yang menyeluruh kepada setiap korban. Layanan yang diberikan tidak akan berhenti pada tahap awal penerimaan laporan atau konseling, tetapi akan berlanjut secara konsisten hingga proses hukum selesai.
Pernyataan ini
sekaligus menjadi janji publik bahwa korban akan ditemani dalam setiap tahapan
yang menegangkan dan berbelit, mulai dari pelaporan di kepolisian, pemeriksaan
visum et repertum, hingga persidangan di pengadilan. "program perlindungan
perempuan dan anak, jadi kita nnti memberikan advokasi perlindungan kepada anak
anak yang terkena kasus kekekerasan jadi kita akan pendampingan sampai
pengawalan proses hukumnya," tegas Idham.
Komitmen untuk mendampingi hingga tuntas ini memiliki makna yang sangat dalam. Pernyataan ini menegaskan komitmen nyata DP3A untuk mendampingi korban hingga ke meja hijau, yang menunjukkan keseriusan lembaga dalam menangani setiap kasus kekerasan yang terjadi. Pendampingan hukum yang berkelanjutan ini dinilai sangat krusial untuk memastikan bahwa korban, terutama anak-anak yang rentan, dapat mengakses keadilan secara penuh dan hak-haknya terpenuhi selama proses peradilan berlangsung.
Bagi korban yang seringkali berada dalam posisi yang
tidak berdaya secara sosial, ekonomi, dan hukum, kehadiran pendamping dari DP3A
dapat menjadi penyeimbang dan penjamin bahwa suara mereka didengar dan hak-hak
mereka tidak terabaikan dalam sistem peradilan yang kompleks.
Program perlindungan ini diharapkan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga dapat berkontribusi dalam menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kutai Timur dengan menjadi efek jera sekaligus edukasi publik. Di sisi lain, program ini diharapkan mampu memberikan rasa aman, dukungan psikologis, dan bantuan hukum yang dibutuhkan oleh korban untuk dapat pulih secara bertahap dan melanjutkan kehidupannya dengan lebih baik.
Kolaborasi yang sinergis dengan kepolisian, lembaga peradilan, serta berbagai lembaga sosial masyarakat lainnya akan terus diperkuat untuk mendukung efektivitas dan cakupan dari program perlindungan yang menjadi prioritas utama ini. Kolaborasi ini sangat vital untuk membangun protokol penanganan terpadu (PPT) yang memastikan korban dapat dilayani dengan cepat, tepat, dan terkoordinasi oleh semua pihak yang terlibat, sehingga meminimalisir terjadinya victim blaming dan memastikan pemulihan korban berjalan optimal. Dengan pendekatan yang terintegrasi dan berperspektif korban ini, DP3A Kutim bertekad untuk tidak hanya menyembuhkan luka, tetapi juga memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerahnya. (Adv/Za/Le).
إرسال تعليق