Pemkab Kutim dan ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah di Desa Danau Redan

 






TELUK PANDAN, Prediksi.co.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kutim memperkuat kolaborasi dalam mempercepat kepastian hukum atas tanah di Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan. Langkah ini dilakukan melalui program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah.


Kegiatan penelitian lapangan Panitia Pertimbangan Landreform ini berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Danau Redan dan dihadiri langsung oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, didampingi Kepala ATR/BPN Kutim Akhmad Saparuddin, Camat Teluk Pandan Anwar, serta Kepala Desa Danau Redan Sabri.


Dalam sambutannya, Sabri menjelaskan bahwa sebagian wilayah Danau Redan masih berstatus kawasan hutan lindung, sehingga pembangunan ekonomi melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) masih terkendala.


“Kami punya potensi batu gunung yang cukup besar, namun belum bisa dikelola karena status lahan. Kami berharap ada solusi agar potensi ini dapat memberi manfaat bagi warga,” katanya.


Sementara itu, Camat Anwar menyoroti bahwa permasalahan serupa juga terjadi di beberapa desa lain, seperti Martadinata dan Suka Rahmat. Ia menegaskan pentingnya bimbingan dari pemerintah daerah agar pemanfaatan Dana Desa tidak menabrak aturan kehutanan maupun pertambangan.


“Program redistribusi tanah ini sejalan dengan visi misi bupati untuk memberi kepastian hukum sekaligus menjaga kondusifitas wilayah perbatasan dengan Kukar,” ujarnya.


Kepala ATR/BPN Kutim, Akhmad Saparuddin, menyampaikan bahwa tahun ini Kutim mendapatkan kuota 180 sertifikat tanah, dengan 78 bidang di Danau Redan. Ia menekankan pentingnya validasi data dan keakuratan pengukuran agar tidak terjadi tumpang tindih.


“Proses ini memerlukan tahapan panjang, mulai dari sosialisasi hingga pengukuran. Sertifikat harus benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan,” jelasnya.


Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, mengapresiasi upaya BPN yang telah banyak membantu masyarakat Kutim memiliki legalitas lahan.


“Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat akan lebih tenang, bisa memanfaatkan lahannya untuk usaha, dan meningkatkan kesejahteraan,” tegasnya. (Adv Prokompin Kutim/Sol/Le).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama