SANGATTA, Prediksi.co.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menegaskan arah baru pemerataan pembangunan desa lewat Peraturan Bupati (Perbup) Kutim Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). Regulasi ini mulai disosialisasikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPDes) di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Camat Sangatta Utara dan akan bergulir ke seluruh kecamatan.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman yang membuka kegiatan
menegaskan Perbup tersebut menjadi payung hukum sekaligus pedoman teknis bagi
pemerintah desa dalam mengelola BKKD. Menurutnya, instrumen ini dirancang untuk
mempercepat pembangunan, menjembatani kebutuhan dasar warga, serta mengurangi
kesenjangan antarwilayah di Kutim.
“Peraturan ini menjadi dasar agar proses penyaluran bantuan
keuangan dapat berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Pemerintah
desa diharapkan memahami dengan baik mekanisme dan ketentuan dalam pelaksanaan
BKKD agar tidak terjadi kesalahan administrasi maupun penyimpangan,” ujar
Ardiansyah.
Ia juga menekankan, keberhasilan pembangunan Kutim tidak
lepas dari peran Ketua RT sebagai ujung tombak layanan publik. Mereka yang
berhadapan langsung dengan warga dinilai paling memahami kondisi riil di
lingkungan masing-masing sehingga perlu didukung dengan regulasi yang jelas dan
anggaran yang memadai.
Ardiansyah turut menyinggung adanya sejumlah aturan
pemerintah pusat yang bersinggungan dengan kebijakan daerah. Karena itu, Perbup
Nomor 13 Tahun 2025 disusun sebagai bentuk penyesuaian agar pengelolaan BKKD
tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.
Camat Sangatta Utara Hasdiah menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Pemkab Kutim. Ia mendorong seluruh kepala desa, lurah, dan Ketua RT untuk memanfaatkan sosialisasi ini sampai tuntas, termasuk pada sesi diskusi teknis. (Adv Prokopim Kutim/Sol/Le).

Posting Komentar