![]() |
| PANAS: Audiensi antara manajemen PT Pamapersada Nusantara (Pama) dan serikat pekerja (Ist) |
KUTAI TIMUR – Suasana tegang mewarnai audiensi antara manajemen PT Pamapersada Nusantara (Pama) dan serikat pekerja yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Rapat yang digelar di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, menjadi ajang penting untuk mencari titik temu atas rencana perubahan jam kerja yang menuai penolakan.
Wakil Bupati Kutim Mahyunadi memimpin langsung forum yang dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutim, Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur, serta perwakilan serikat pekerja. Ia menegaskan, pemerintah daerah ingin memastikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kesejahteraan pekerja.
“Pemerintah hadir agar tidak ada pihak merasa dipaksa. Prinsip kami jelas: pekerja sejahtera, operasional perusahaan tetap berjalan baik,” kata Mahyunadi di hadapan peserta audiensi.
Rencana PT Pama untuk menerapkan sistem tiga shift selama 20 hari kerja tanpa libur dipaparkan oleh Tri Rahmad Sholeh, selaku Human Capital Head perusahaan. Menurutnya, sistem baru itu diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan mengurangi potensi kecelakaan kerja akibat kelelahan bergantian.
Namun, pernyataan tersebut memantik reaksi keras dari kalangan pekerja. Edi Nurcahyono, perwakilan Serikat Pekerja Site Pama, menilai sistem baru justru berpotensi menimbulkan kelelahan ekstrem dan menurunkan produktivitas.
“Kami bukan menolak perubahan, tapi kebijakan ini tidak manusiawi dan berisiko bagi kesehatan karyawan,” tegasnya.
Pihak Serikat Pekerja Mandiri juga mendesak agar perubahan jadwal kerja tidak diberlakukan tanpa perundingan bipartit yang sah. Mereka menekankan pentingnya menjaga jam istirahat minimum sesuai standar Kementerian Ketenagakerjaan.
Menanggapi hal itu, Roma Malau, Kepala Disnakertrans Kutim, menegaskan bahwa perubahan sistem kerja harus sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku. “Kalau tidak sesuai dengan PKB, maka otomatis tidak bisa diterapkan. Semua harus berdasarkan kesepakatan tertulis,” ujarnya.
Audiensi tersebut belum menghasilkan keputusan final, namun semua pihak sepakat melanjutkan dialog internal. Pemkab Kutim memastikan siap memediasi kembali jika diperlukan, agar konflik industrial ini tidak melebar dan tetap berujung pada solusi yang adil bagi kedua belah pihak. (Adv Porkompin Kutm/Sol/Le).

Posting Komentar