Teks foto: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra (rk)
SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, memberikan klarifikasi tegas menanggapi laporan Bubuhan Advokat Kaltim kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim. Laporan tersebut menuding adanya pelecehan terhadap profesi advokat saat berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan ketenagakerjaan di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD), akhir April lalu.
Andi Satya membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh proses RDP telah berjalan sesuai tata tertib DPRD dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, undangan resmi telah dikirimkan kepada manajemen RSHD jauh hari sebelum rapat digelar.
“Undangan kami layangkan hampir dua minggu sebelum rapat. Jadi, dari sisi administrasi dan prosedur, sudah sangat sesuai,” jelasnya, Kamis (8/5/2025).
Ia juga menegaskan tidak ada tindakan yang bisa dikategorikan sebagai pelecehan terhadap profesi advokat. Justru, kata Andi, pimpinan rapat telah memberi kesempatan kepada kuasa hukum dari pihak manajemen RSHD untuk meninggalkan ruangan secara terhormat, karena tidak tercantum dalam daftar undangan resmi.
“Forum RDP adalah bagian dari tugas konstitusional DPRD dan dilindungi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam forum tersebut, anggota DPRD memiliki hak imunitas,” imbuhnya.
Andi menambahkan, tujuan utama RDP adalah mencari solusi atas permasalahan keterlambatan pembayaran gaji karyawan RSHD, bukan memperdebatkan aspek yuridis yang tidak substansial dalam forum tersebut. Apalagi, mayoritas tenaga kerja RSHD merupakan warga Kota Samarinda yang hak-haknya harus segera diperjuangkan.
“Komisi IV fokus menyelesaikan substansi persoalan ketenagakerjaan. Jika pihak manajemen tidak hadir, tentu keputusan terkait hak-hak karyawan tidak bisa diambil,” tegasnya.
Atas dasar itulah, Komisi IV memutuskan untuk tidak melanjutkan dialog dengan pihak yang tidak diundang secara resmi dalam RDP. Keputusan tersebut, menurut Andi, semata untuk menjaga ketertiban forum dan memastikan proses berjalan efektif.
Menutup keterangannya, Andi Satya menegaskan kesiapan Komisi IV untuk memberikan klarifikasi kepada Badan Kehormatan maupun pihak-pihak yang merasa keberatan. Ia juga berharap ke depan pihak manajemen RSHD hadir secara langsung dalam setiap rapat resmi demi keterbukaan informasi kepada publik.
“Rapat resmi DPRD bukan tempat untuk menghindari tanggung jawab. Kami terbuka dan siap menjelaskan duduk perkaranya, kapan pun dibutuhkan,” pungkasnya. (rk).

Posting Komentar